Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di ruang digital. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya ancaman pembajakan yang mengganggu keberlangsungan industri kreatif nasional.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi mencatat 9.263 kasus pelanggaran HKI, dengan 9.109 di antaranya berasal dari situs web ilegal. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebut situs independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan, sementara media sosial relatif lebih terkendali berkat sistem pelaporan yang ketat.
Alexander menekankan bahwa pelanggaran HKI bukan sekadar distribusi konten ilegal, melainkan ancaman nyata terhadap ekosistem ekonomi kreatif. Pola pelanggaran kini semakin terorganisir, dengan situs ilegal yang terus bermunculan menggunakan domain baru.
Untuk itu, Komdigi meningkatkan sistem pengawasan, memperkuat kolaborasi dengan platform digital, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ekosistem digital yang sehat.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari, menambahkan bahwa 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. AVISI kini fokus pada strategi “Follow the Money” dengan menggandeng penyedia pembayaran dan pengiklan agar situs ilegal tidak memperoleh pemasukan. Sinergi dengan Komdigi juga diperkuat untuk mempercepat proses takedown sebelum situs sempat berganti domain.
Secara keseluruhan, Komdigi telah menangani lebih dari 4,5 juta konten negatif di ruang digital Indonesia dalam periode yang sama. Meski jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online, perlindungan terhadap karya kreator dinilai sebagai fondasi penting untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah bersama pelaku industri pun mengajak masyarakat mendukung konten legal sebagai bentuk perlindungan terhadap karya anak bangsa.
